Jenis-jenis ancaman
(threats) melalui IT, dan kasus-kasus cybercrime lainnya
Perkembangan Internet pada umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau,
cybercrime. Dengan hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak
hal yang dapat dilakukan oleh para penggunanya. Cyber Crime adalah kejahatan dimana
suatu tindakan kriminal yang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi
cyber dan terjadi didunia cyber atau didunia maya yaitu dengan melalui
internet. Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan
dalam artian yang sesungguhnya.
Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus
computer crime/cyber crime ;
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad
Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs
saingannya.
Bentuk kejahatan yang berhubungan erat Modus Kejahatan
Cybercrime dengan penggunaan TI Indonesia (Roy Suryo):
1. Unauthorized Access to Computer System ;
* Pencurian nomor kredit and Service;
* Memasuki, memodifikasi, atau merusak
2. Illegal Contents; homepage (hacking);
3. Data Forgery;
* Penyerangan situs atau e-mail melalui
4. Cyber Espionage;virus atau spamming.
5. Cyber Sabotage and Extortion;
6. Offense Against Intellectual Property;
7. Infringement of Privacy.
Sistem keamanan yang berkaitan dengan Tipenya cybercrime
menurut Philip masalah keuangan dan e-commerce:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa
izin.
2. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh
3. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin
dengan alat suatu terminal.intruder atau hacker;
4. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program
dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus,
5. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas menambah,
menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan yang memegangnya; kepentingan
pribadi atau orang lain.
6. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar
terutama
7. Pemalsuan uang; mengenai data yang harus dirahasiakan.
8. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data
valid atau
9. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang sah dengan
cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
10. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data
komputer. lain dan melakukan transaksi keuangan atas.
11. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak
cipta yang nama orang lain tersebut. dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI).
Beberapa kendala di internet akibat lemahnya Masalah
keamanan berhubungan sistem keamanan komputer (Bernstein et.al.,dengan
lingkungan hukum:1996):
1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem
2. Kekayaan intelektual (intellectual property) jaringan dan
ditiru atau digunakan oleh pencuri dibajak.
3. Hak cipta dan paten dilanggar dengan
4. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun
melakukan peniruan dan atau tidak membayar dicuri melalui jaringan komputer
royalti.
5. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
6. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau
penggunaan teknologi tertentu.(intruder).
7. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau
bulletin boards.
8. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar
(e-mail bomb) sehingga sistem macet.
9. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila
seperti pornografi.
Kejahatan menggunakan sarana komputer Ancaman terhadap
Penggunaan Internet (Bainbridge,1993) : (Bernstein et.al., 1996):
1. Menguping (eavesdropping);
2. Memasukkan instruksi yang tidak sah;
3. Menyamar (masquerade);
4. Perubahan data input;
5. Pengulang (reply);
6. Perusakan data;
7. Manipulasi data (data manipulation);
8. Komputer sebagai pembantu kejahatan;
9. Kesalahan Penyampaian (misrouting);
10. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.
11. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);
12. Virus (viruses);
13. Pengingkaran (repudoition);
14. Penolakan Pelayanan (denial of service).
Faktor Penyebebab Cybercrime & Empat Ruang Lingkup
Kejahatan Komputer
•Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan
batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit.
Saling
1.Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan
terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain tradisional,
seperti digunakan untuk melakukan pencurian, memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di
samping kejahatan meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih
kuat daripada yang lain. lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak,
prostitusi online, dan lain-lain.
• Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk
ekonomi. Isu global
2.Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di
yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan mana
data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan jaringan (security
network) keamanan jaringan merupakan isu global yang
dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi
secara muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak
negara tidak sah, yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
3.Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data
ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan yang
dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala menghilangkan atau
merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja komputer dan data-data
yang terdapat di dalam komputer membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan,
penerbangan, pasar modal, digunakan secara ilegal atau tidak sah dan
sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya.
Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa.
4.Unauthorized acquisition, disclosure or use of information
and teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk data, yang
berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses menanggulanginya, yang pada
akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak
dengan cara-cara yang ilegal pernah terjadi.
* Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
* Motif Kejahatan di Internet
* Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan di
internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak dan mengimplementasikan
bidang teknologi pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi
on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing informasi memiliki karakteristik
tersendiri.
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu perbedaan
utama antara ketiganya adalah kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet). pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Sumber :
http://okiverdiana.blogspot.com/2010/03/jenis-jenis-ancaman-di-bidang-it-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar